Dmagz.id – Mahfud MD Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan. hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program ‘Apa Kabar Indonesia Malam’ tvOne, Minggu (23/6/2019).

“Nanti sesudah mereka (Hakim) rapat permusyawaratan hakim, kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan,” kata Mahfud.

“Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir.”

“Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan,” imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, dalam rapat permusyawaratan Hakim akan terjadi dua kemungkinan, bisa aklamasi bisa juga alot.

Dimungkinkan terjadi aklamasi jika putusan para hakim MK adalah sama. Namun, jika putusan para hakim berbeda maka rapat tersebut bisa berlangsung alot.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Talkshow TvOne)

“Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai dissenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu,” kata Mahfud.

Namun, Mahfud MD mengaku, pihak MK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pertimbangan yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan putusan MK.