Dmagz.id – Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU 2019) telah usai sejak Rabu-Jumat, 27 Februari – 1 Maret 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat. Munas tersebut menghasilkan berbagai rekomendasi.

Berbagai rekomendasi itu dibahas, baik di Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah (aktual), Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah (tematik), serta Bahtsul Masail Qanuniyah (peraturan). Rapat komisi menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan untuk internal organisasi maupun eksternal NU.

Berikut adalah lima rekomendasi yang dihasilkan Munas Alim Ulama NU tersebut.

Baca Juga : Jokowi: NU Selalu Digaris Depan Dalam Merawat Keutuhan Negara

Soal Sampah plastik

Munas Alim Ulama NU turut menyoroti masalah banyaknya sampah plastik. Indonesia menjadi negara terbesar kedua penyumbang sampah plastik setelah China. Sampah plastik ini disebabkan oleh faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari bahaya sampah plastik.

Oleh karena itu NU meminta penanganan sampah plastik harus memasukan elemen budaya. “Sehingga membangun secara panjang dan prilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik,” tutur Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj

Bisnis MLM Haram

Munas Alim Ulama NU. Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.

“Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang,” kata Asnawi dalam sidang pleno Munas Alim Ulama, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis malam, 27 Februari 2019.

Asnawi menuturkan para kiai NU menggunakan referensi dari kitab Az Zawajir juz 2 halaman 132, kitab Ihya Ulumuddin juz 2 halaman 76, dan kitab-kitab klasik lainnya.

Ia menjelaskan bisnis MLM baik dengan skema piramida dan matahari memiliki lima ketentuan seperti berikut:

Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang menjadi syarat pula untuk mengikuti kegiatan bisnisnya serta dalam pencarian mitra. Dari pembelian barang itu, kata Asnawi, akan menghasilkan bonus atau komisi.

“Kedua, adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama,” ucapnya.

Alasan ketiga, menurut Asnawi, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lain berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Adapun alasan keempat, ucap Asnawi, produk yang diperdagangkan bisa didapatkan secara gratis atau lebih murah. “Atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan,” tutur dia.

Sementara ketentuan kelima, dalam bisnis MLM Piramida dan Matahari bonus merekrut anggota jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

“Misalnya agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan,” kata dia.

Selain MLM, hal sama berlaku pula untuk bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. “Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada,” kata dia.

Munas Alim Ulama NU menyatakan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram. Hal ini berlaku untuk MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.

Pembahasan mengenai MLM ini dibahas oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah. Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.

“Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang,” kata Asnawi.

Sebutan Kafir