Surabaya, Dmagz.id – Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani Prasetyo telah melewati penahanan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Musikus grup band ‘Dewa’ itu kini menempati sebuah sel di blok D, Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
“Dipindah ke blok D sudah sejak sekitar satu minggu setelah masuk (Rutan Medaeng),” kata Kepala keamanan Rutan Klas I Medaeng, Andi Surya, saat ditemui, Rabu (20/2). Seperti dilansir CNN
Baca Juga : https://dmagz.id/umum/majelis-hakim-pengadilan-negeri-surabaya-putuskan-menolak-eksepsi-ahmad-dhani/
Kader Partai Gerindra ini diketahui menjalani pemindahan penahanan sementara dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng sejak Kamis (7/2) lalu. Artinya ia telah 13 hari lamanya mendekam di rutan tersebut.
Andi menyebut, di Medaeng, Dhani menempati salah satu sel di Blok D. Sel itu kata dia, berukuran 2×4 meter dan berisi 10 tahanan.
Jumlah tahanan dalam sel yang ditempati Dhani tersebut diketahui tak ideal dan melewati batas kapasitasnya. Menurut Andi, untuk sel seukuran itu, seharusnya hanya dihuni lima tahanan.
Kondisi ini, kata dia, terpaksa lantaran Rutan Medaeng sendiri sedang mengalami kondisi kelebihan tahanan atau over capacity.
“Dhani di blok D, bersama 10 tahanan, idealnya 5 tahanan saja, tapi ya karna over capacity ini,” kata Andi.
“Gak ada fasilitas apa-apa, semua sama rata. Kamar mandi ada di dalem, di sini, semua kamar ada kamar mandinya jadi buang air di dalam,” kata Andi.