Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per 24 April 2020. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
“Betul (sudah diteken),” ujarnya.
Dalam Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 itu menjelaskan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota KPAI 2017 – 2022 Sitti Hikmawatty.
“Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmahatty sebagai anggota KPAI periode 2017 – 2022,” dikutip dari Keppres tersebut.
surat usulan dari Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menilai Sitti melakukan pelanggaran kode etik. Sitti dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017 – 2022. Pelaksanaan Keppres itu lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri PPPA.
Diketahui sebelumnya, Sitti menuai polemik terkait pernyataannya dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk “KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil”.
Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu. Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya itu.
==
LK-SURABAYA.