Terkait ijin alih fungsi saluran yang menjadi akses jalan oleh Manajemen Gunawangsa Tidar, Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang dianggap melanggar aturan, Paguyuban Arek Suroboyo merespon dan menuntut pihak Gunawangsa untuk mengembalikan fungsi saluran ke fungsi awalnya.

Cak Kusnan Ketua Paguyuban Arek Suroboyo dihubungi terkait hal ini, memberikan komentar bahwa memang sudah seharusnya hal itu dilakukan dan harus segera dilakukan. Bahkan, cak Kusnan menyatakan sudah menghubungi beberapa anggota dewan terkait, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar dampak alih fungsi saluran ini menjadi jalan dan akses ke Apartemen Gunawangsa.

“Saya memang sempat menghubungi beberapa anggota dewan yang membidangi, agar masalah ini segera di hearingkan, karena menyangkut kepentingan umum. Tapi belum mendapatkan respon,” kritiknya.

Saya masih yakin, bahwa ijin yang didapat manajemen apartemen Gunawangsa, hanya terkait pengembalian fungsi saluran, bukan alih fungsi menjadi jalan, jelasnya kepada Dmagz.id, Sabtu (03/11/2018)

Tapi, jika memang aturan tersebut ternyata memang ijin alih fungsi, cak Kusnan mengancam akan menggugat kebijakan itu bersama masyarakat untuk dibatalkan melalui PTUN.