Dmagz.id – Pembaharuan Hukum Perdata, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Indonesia menggelar seminar nasional bertema “Pembentukan Undang Undang Hukum Perikatan Nasional”, di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/4/2019).
Guru Besar FH Unair, Prof Sogar, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H Sunarto, Kepala BPHN, Prof Dr. Benny, serta Ketua Dewan Pembina Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM, turut hadir dalam seminar tersebut.
Prof Otto Hasibuan mengatakan, APHK ingin membuat suatu RUU Perikatan tersendiri. Dari kacamata Peradi, urgensi Hukum Perikatan Nasional dibentuk berdasar perkembangan baik dari sisi bisnis maupun prinsip hukum yang berkembang di masyarakat.
“Meskipun ini berasal dari Belanda, di Belanda sendiri sudah mulai dirubah tapi di sini masih mengikuti yang lama,” terang Prof Otto.
Banyak hal yang tidak diatur dalam undang-undang bahkan ada yang diatur tapi disimpangi dalam praktek melalui putusan hakim, lanjutnya.
Jaksa Agung Muda Pengawas, M Yusni, SH, MH, Ketua Ikatan Alumni FH Unair, mengungkapkan, dalam proses pembentukannya, Hukum Perikatan Nasional tetap harus merujuk pada BW, ditambah yurisprudensi dan perbandingan dengan beberapa negara lain seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Jepang, dan sumber hukum dari model-model hukum termasuk perkembangan kontrak dagang internasional.
“Penyesuaian terhadap Hukum Perikatan universal perlu segera dilakukan sesuai perkembangan dan tantangan jaman saat ini,” lanjut Yusni.