Dmagz.id – Bachtiar Nasir Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang oleh pihak kepolisian.

Aziz Yanuar pengacara Bachtiar Nasir, menjelaskan kepada para wartawan bahwa kliennya meminta maaf, karena tidak dapat menghadiri panggilan polisi karena alasan pribadi. Bahkan, Aziz Yanuar berharap pemeriksaan dilakukan setelah bulan puasa.

“Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian,” jelas Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (08/05/2019) Dikutip dari tribunnews.com.

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang, terkait aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, dan diagendakan diperiksa hari ini, Rabu, (09/05/2019), Namun tidak hadir karena alasan sedang mengisi pengajian, dan hanya di hadiri oleh kuasa hukumnya dengan memberikan surat penundaan pemeriksaan.

“Jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta dijadwal ulang,” Jelas Aziz lagi.

Pihak kepolisian akhirnya menunda dan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang direncakan pekan depan.

Ada dana masyarakat yang dikelola oleh Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) milik Bachtiar Nasir. Dana yang diketahui adalah sekitar 3 milyar rupiah di rekening Yayasan ini, dan menurut pengakuan yang diberikan oleh Bachtiar Nasir, dana ini digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan sosial seperti bencana banjir dan gempa yang terjadi beberapa waktu lalu. Seperti banjir di Bima NTB, juga Gempa bumi di Aceh. Bahkan, juga beberapa aksi seperti 212 dan 411. Sedangkan pihak kepolisian menduga ada pencucian uang terkait penggunaan dana yang ada dalam rekening Yayasan tersebut.

LK-Surabaya.