Dmagz.id – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengeluarkan surat edaran kepada peserta pemilu, tim pemenangan, simpatisan kandidat agar tidak berkampanye di rumah ibadah, hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Rahmat Bagja
“Kami sudah melalukan tindakan preventif. Kami melibatkan Panwas dan unsur MUI juga Dewan Masjid. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal demikian,” ujar Rahmat, Senin, (25/3/19). Seperti dilansir Tempo.co
Ia menyebutkan, menggunakan fasilitas rumah ibadah untuk berkampanye termasuk pelanggaran Undang-undang Pemilu. Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Ini berlaku untuk semua rumah ibadah ya. Bukan masjid saja,” kata Rahmat.
Menurutnya, aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat membicarakan politik di dalam rumah ibadah. Aturan itu hanya melarang masyarakat untuk mengarahkan jamaah untuk memilih salah satu kandidat atau partai politik peserta Pemilu.