Dmagz.id – Putusan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, resmi menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Laporan BPN Prabowo-Sandi tersebut disampaikan oleh Ketua BPN Joko Santoso dan Sekertaris BPN Hanfi Rais dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (10/5/2019), dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketua Bawaslu RI Abhan, membacakan hasil putusan tersebut di ruang sidang Bawaslu RI, Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat “Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” Senin (20/5/2019).
“Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM bacakan putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai,” katanya.
Sementara, Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Bawaslu mengatakan, laporan yang diajukan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi hanya print out berita online. Sehingga bukti yang dilampirkan pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu.