Dmagz.id – Putusan pendahuluan Bawastu RI yang menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tentang dugaan kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), ditanggapi secara santai oleh Wadir Penggalangan dan Jaringan TKN Jokowi-Ma’ruf DR. Syaiful Ma’arif, SH. CN. MH
Dr. Syaiful mengtakan pihaknya tidak kaget mendengar putusan Bawaslu RI yang menolak Laporan dugaan BPN Prabowo-Sandi tentang kecurangan yang di lakukan secara TSM karena tidak cukup bukti
“Ya saya tidak kaget mendengar putusan Bawaslu RI, karena memang bukti yang ditunjukkan tidak memenuhi syarat kriteria sebagaimana di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum” Kata syaiful
Baca Juga :
Bawaslu Putuskan Tolak Laporan BPN Soal Kecurangan Pilpres
“Di peraturan Bawaslu sudah jelas di Pasal 25 Ayat 7 – 8 Syarat materil sebagaimana dimaksud harus memuat obyek pelanggaran yang dilaporkan, beserta 1. waktu peristiwa, 2. tempat peristiwa 3. saksi 4. bukti lainnya dan 5. riwayat/uraian peristiwa”
“Ayat 8 Poin C juga sudah gamblang, Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM harus disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti dengan ketentuan, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia”