Dmagz.id (Surabaya) – Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, dan jelang pemberlakuan new normal, BPJS Kesehatan Kota Surabaya tetap memberikan informasi dan himbauan terbaru kepada masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS. Hal ini disampaikan oleh Herman Dinata Mihardja, Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, pada Jumat, 26 Juni 2020 kemarin, kepada awak media Surabaya secara daring, atau online.

Herman Dinata Mihardja juga menyampaikan bahwa, pasca pandemi Covid-19, dan memasuki masa transisi Pembatasan Skala Besar (PSBB) ke New Normal BPJS Kesehatan Kota Surabaya juga telah memberlakukan kebijakan baru terkait protokol kesehatan secara ketat dalam memberikan  pelayanan. Hal ini menurutnya sebagai langkah antisipasi, dan pencegahan penyebaran virus yang saat ini membuat panik seluruh dunia.

“Pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya memasuki era New Normal sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan. Dimana, mewajibkan menggunakan masker, mencuci tangan di wastafel yang sudah disediakan dan dilakukan pengecekan suhu menggunakan Thermogun,” ungkapnya.

Herman juga menyampaikan bahwa masyarakat juga seharusnya patuh terhadap himbauan perintah, serta juga bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona yang terjadi saat ini. BPJS Kesehatan Surabaya juga menyiapkan cairan Hand Sanitizer disetiap ruangan, serta sudah memberlakukan physical distancing baik diruang tunggu dan loket.

Selain itu, tentang Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sebelumnya ramai dibicarakan Masyarakat, Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya ini menjelaskan bahwa, terhitung sejak 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tapi kenaikan ini hanya dikhususkan untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II, sedang untuk kelas III masih dengan tarif yang sama.

Masih menurut Herman, saat ini di wilayah kerja BPJS Kesehatan Surabaya, ada sekitar sekitar 25 ribu peserta atau 1 persen dari total peserta aktif yang saat ini mencapai 2,5 juta orang berpotensi akan turun kelas.

Selain itu juga, menurut Herman BPJS Kesehatan juga memanfaatkan perkembangan digital saat ini. BPJS Kesehatan sudah memiliki aplikasi cerdas yakni Mobile JKN. Dimana, dalam aplikasi tersebut memberikan kemudahan pelayanan dan urusan administrasi JKN-KIS tanpa harus keluar rumah. Hal ini menurutnya adalah bagian dari upaya untuk menghindari adanya antrian, saat membutuhkan pelayanan dari BPJS Kesehatan.

“Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” tandasnya.

Sedangkan menyinggung tentang anggaran saat pandemi Covid-19, dirinya menyampaikan bahwa BPJS Surabaya hingga saat ini sudah mengeluarkan anggaran hingga 58 miliar untuk sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya.

“Sampai saat ini ada sekitar 27 rumah sakit di Kota Surabaya yang mengajukan ke BPJS. Namun, baru disetujui sekitar 58 miliar. Klaim itu diajukan mulai tanggal 28 Februari 2020. Dan, klaim yang masuk paling banyak dilakukan mulai April hingga Mei 2020,” pungkasnya.

==
LK-SURABAYA