Dmagz.id – Munculnya himbauan Pemerintah untuk mengurangi interaksi dalam melakukan kegiatan apapun sebagai antisipasi penyebaran virus corona, langsung mendapat respon dari BPJS Kesehatan, dengan mengeluarkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menjelaskan, per 19 Maret 2020 BPJS Kesehatan melakukan pelayanan terbatas diseluruh Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Surabaya.
“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang, dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” terang Herman.