Dmagz.id – Setelah kemarin para driver ojek online berdemonstrasi dan menghijaukan beberapa jalan di Surabaya, hari ini mereka turun jalan kembali dengan agenda yang berbeda. Ada sekitar 1000 driver ojek online (ojol) se-Surabaya akan geruduk Pengadilan Negeri Surabaya di kawasan Jalan Arjuno, Rabu (20/03/2019). Massa berasal dari perhimpunan, paguyuban dan komunitas driver online yang ada di Surabaya, salah satunya adalah dari “Perhimpunan Driver Online Indonesia” (PDOI) Jawa Timur.

Menurut Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur, pihaknya bersama paguyuban atau lintas komunitas driver online bersinergi untuk mengawal kasus hukum rekan mereka yaitu Ahmad Hilmi Hamdani. Hal ini menurutnya adalah merupakan dukungan moral untuk proses hukum yang dialami oleh rekan setimnya profesi mereka.

“Kami berharap pada hakim agar memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani dari segala tuntutan. Semoga masih ada keadilan hukum di negeri ini,” jelas Daniel lewat rilis media.

Hari ini rencananya adalah pembacaan putusan pemgadilan tentang proses hukum yang dialami oleh Ahmad Hilmi Hamdani seorang driver ojek online terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan dirinya berurusan dengan proses hukum.

Menurut rekan-rekan mereka, kasus yang menimpa Ahmad Hilmi Hamdani jauh dari rasa keadilan. Menurut mereka seperti yang disampaikan Daniel kronologinya adalah sebagai berikut.

Ahmad Hilmi Hamdani yang merupakan driver ojek online, sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah dan terlibat kecelakaan di Jalan Mastrip Bogangin pada 17 April 2018, pukul 19.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD melaju di jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I.

Baca juga : Ribuan Driver Online Gruduk Surabaya

Naas saat itu dari arah berlawanan melaju sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, seorang oknum marinir, dan terjadilah kecelakaan tersebut.

Kecelakaan itu menyebabkan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah. Kasus ini yang akhirnya bergulir dan membuat Ahmad Hilmi Hamdani berurusan dengan hukum. Achmad Hilmi Hamdani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny tiga bulan penjara, Rabu (27/02/2019) lalu, karena dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aksi ini, para driver ojek online ini juga mempersiapkan segala perlengkapan untuk aksi solidaritas mereka seperti spanduk dan poster yang beetuliskan tuntutan aksi mereka hari ini.

“Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ikut mengawal serta mengamankan aksi solidaritas ini dari segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Daniel lagi.

LK-Surabaya