Dmagz.id (Surabaya) –  Kasus dugaan korupsi pengadaan Kambing Etawa tahun 2017 senilai Rp 9,2 miliar akhirnya sampai pada tahap vonis.

Dua mantan pejabat Kabupaten Bangkalan, Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan masing-masing divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait perkara korupsi program pengembangan BUMDes pembelian kambing etawa anggaran tahun 2017.

Selain hukuman pokok, Syamsul Arifin yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Mulyanto Dahlan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan masing-masing juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangkalan yang menuntut masing-masing selama 6,6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti (UP) kepada terdakwa Syamsul sebesar Rp 3,7 miliar dan Mulyanto sebesar Rp 4,6 miliar.

Majelis hakim justru tidak sependapat dengan JPU terkait uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdawa. Sebab, majelis hakim menyatakan bahwa terkait kerugian negara tidak bisa dibuktikan karena kambing etawa telah didistribusikan ke 273 desa se-Kabupaten Bangkalan.

Bahkan, kambing-kambing tersebut sebagian masih ada yang hidup dan berkembang biak. “Sehingga kedua terdakwa tidak dibebani uang pengganti (UP),” ucap Ketua mejelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Eddy Soeprayitno ketika membacakan amar putusan.

Meski demikian, majelis sependapat dengan penuntut umum bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.