Dmagz.id – Menindak lanjuti kasus yang sedang menyerang dunia saat ini yaitu Corona Virus atau Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani, melakukan beberapa kordinasi via video. Hal tersebut, di publikasikan oleh Sri Mulyani lewat akun instagramnya @smindrawati dengan caption sebagai berikut.
“Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid-19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh”, ungkapnya.
Hal ini menurutnya selain untuk mengantisipasi penularan virus yang membuat sektor ekonomi dunia menjadi panik, juga membahas langkah-langkah kedepannya menyikapi keuangan untuk selanjutnya membuat kebijakan-kebijakan keuangan terkait hal tersebut.
“Sabtu minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid-19). Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid-19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu”, tulisnya lagi.
Bahkan, menurut Menteri Keuangan ada beberapa point penting yang dihasilkan dari rapat online tersebut. Beberapa keputusan penting hari ini :
(1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan re-programing anggaran KL untuk penanganan masalah Covid-19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid-19.
(2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid-19.
(3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.
(4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.
(5) melakukan antisipasi dampak Covid-19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.
LK-SURABAYA.