Dmagz.id – Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto telah melayangkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutannya Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Baca Juga:
Berikut Jadwal Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Sengketa Pilpres 2019
BPN Resmi Gugat Ke Mahkamah Konstitusi Dengan 51 Alat Bukti

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.