Dmagz.id (Surabaya) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat perhatian kepada warganya di tengah wabah Covid-19 ini, terutama Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Karenanya, pemkot mengkonsultasikan puasanya OTG, ODP, dan PDP itu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya dan juga Dokter Ahli Gizi.
“Jadi, tolong ini diperhatikan oleh warga, terutama yang OTG, ODP, dan PDP,” jelas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (22/04/2020).
Sementara itu, Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah Ilmu Fiqih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut sudah tidak boleh puasa. Tapi tetap wajib untuk meng-qadha ketika dia sudah sembuh.
“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah Covid-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19,” tambahnya.
Namun begitu, apabila orang-orang itu belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya dia berpuasa. Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari Covid-19 ini.
“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” jelasnya lagi.
Di sisi yang lain, Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Bidang Hukum dan Humas Andriyanto menjelaskan orang sehat di beraktivitas di rumah saja sudah pasti wajib berpuasa dengan tetap menjaga pola makan yang disesuaikan. Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah maka mereka boleh berpuasa.