Dmagz.id – Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan uji materi atau Judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, yaitu tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dengan dikabulkannya uji materi ini, artinya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumya akan batal.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” jelas Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, pada Senin (09/03/2020).

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menyatakan sampai saat ini belum menerima putusan Mahkamah Agung terkait hal tersebut.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut”, kata Iqbal, Senin (09/03/2020) lewat rilis media.

Namun Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Pihak BPJS juga akan membuat konfirmasi, apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah”, tambahnya.

LK-SURABAYA.