Dmagz.id (Surabaya) – Rambu-rambu wajib menggunakan masker banyak dipasang di beberapa ruas jalan utama di Kota Surabaya.

Rambu yang dipasang di tengah pandemi Covid-19 ini di antaranya adalah Jalan Ahmad Yani, Gubeng, Darmo, Rungkut, Gubeng dan jalan lainnya.

Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, rambu tersebut bagian dari upaya pemkot untuk terus meningkatkan kedisiplinan warga saat keluar rumah. Pemasangannya pun berdasarkan Perwali 16 maupun SE No 360/4170/436.8.4/2020 terkait peningkatan kewaspadaan COVID-19 jasa transportasi, dalam poin menyebutkan wajib memakai masker ketika keluar rumah.

“Jadi kita masang rambu, baik rambu wajib pakai masker karena kalau sudah di jalan dia kategori keluar rumah. Jadi dia harus pakai masker ketika di jalan,” kata Irvan.

Lebih lanjut Irvan menjelaskan rambu-rambu yang dipasang di tengah pandemi Corona ini dipasang di beberapa titik, pintu masuk perbatasan kota dan kawasan zona merah.

“Ada di 17 perbatasan pintu masuk surabaya dipasang, kemudian di 21 jalur protokol, terutama kawasan publik. Tujuannya mengingatkan mereka (Pengguna jalan) sebelum masuk seperti Siola, Taman Bungkul mereka memakai masker dan jaga. Jadi mereka kesana sudah diingatkan,” tambah Irvan.