Dmagz.id (Surabaya) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) yang sudah diberlakukan sebelumnya di Jawa Timur, saat ini diperpanjang oleh Pemprov Jawa Timur. Perpanjangan ini tertuang melalui Keputusan Gubernur Jatim, yaitu SK Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/34/KPTS/013/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Untuk daerah yang diberlakukan pada periode kedua ini cakupannya lebih luas dibanding keputusan diperiode sebelumnya. Dalam perpanjangan PPKM periode kedua, ada 17 Kabupaten/Kota sebagai pelaksananya yang sebelumnya hanya 15 Kabupaten/Kota. Keputusan Gubernur Jatim ini, mengacu kepada keputusan Pemerintah Pusat yang memutuskan untuk Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sebelumnya diputuskan untuk diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dalam arahannya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, meminta kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, Bupati atau Walikota untuk selalu mengingatkan warganya mematuhi protokol kesehatan. Hal ini menurutnya, karena mengingat akhir-akhir ini jumlah kasus baru covid-19 terus meningkat.
“Kembali saya ingatkan, untuk terus menjaga protokol kesehatan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama di masa Pandemi Covid-19 ini. Semoga pengorbanan kita ini tidak sia-sia, dan angka kasus positif Covid-19 bisa terus menurun”, jelas mantan Menteri Sosial ini, saat rakor virtual perpanjangan PPKM, Rabu (27/01/2021).
Berikut 17 Kabupaten/Kota yang diperpanjang masa PPKM :
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Gresik
4. Kota Malang
5. Kota Batu
6. Kabupaten Malang
7. Kota Madiun
8. Kabupaten Madiun
9. Kota Blitar
10. Kabupaten Blitar
11. Kabupaten Kediri
12. Kabupaten Magetan
13. Kabupaten Ponorogo
14. Kabupaten Trenggalek
15. Kabupaten Tulungagung
16. Kabupaten Tuban
17. Kabupaten Pamekasan
Sementara itu, Pemkot Surabaya yang saat ini juga kembali harus melaksanakan PPKM periode kedua, juga meminta kepada pemerintah provinsi, agar nantinya untuk menambah jumlah Rumah Sakit rujukan covid di daerah-daerah.
Irvan Widianto Satgas Covid Kota Surabaya mengatakan bahwa, penambahan rumah sakit rujukan di daerah ini nantinya, akan berdampak pada pengurangan jumlah pasien covid yang di bawa atau dirujuk ke Surabaya. Sehingga hal ini juga nantinya menurut Irvan Widianto, bisa juga menekan angka okupasi bed rumah sakit di Surabaya yang sudah penuh.
“Pemkot Surabaya ingin Pemprop Jatim menambah rumah sakit rujukan covid di daerah, sehingga tidak harus di bawa ke Surabaya dan bisa ditangani RS daerah. Ini akan bisa menurunkan BOR di Surabaya”, ungkapnya. (Lk-Surabaya)