Dmagz.id (Jakarta) – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  resmi menetapkan wabah Virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Adapun Presiden Jokowi menandatangani keppres tersebut hari ini Senin (13/04/2020).

Ada empat poin yang tertuang dalam Keppres yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional”, bunyi poin pertama Keppres tersebut.