Dmagz.id – Rekaman video dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ yang dibuat dan di-upload di media youtube oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur berbuntut pelaporan ke Polda Jawa timur hingga kepengadilan dengan dakwaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Akibat perbuatannya, terdakwa Gus Nur juga diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus tersebut memantik komentar dari banyak tokoh NU salah satunya DR. Syaiful Ma’arif, SH. CN. MH Founder Advokat Muslim Nasional dan juga Wakil Sekjend DPN Peradi kepada wartawan syaiful mengatakan terdakwa harus pembertanggung jawabkan hasil perbuatannya dan dapat diancam hukuman pidana seperti dalam Pasal 45 Ayat (3) juga 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik

“Terdakwa Harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dan dapat diancam hukuman pidana seperti dalam Pasal 45 Ayat (3) juga 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum” Kata Syaiful (23/5).

“Ini harusnya dapat menjadi proses pembelajaran bagi para penceramah, para Ustad, para kiay agar dalam memberikan tausiahnya jangan sampai keluar dari batas norma kesantunan agama islam, dengan meneladani sunnah Rosulullah Saw”.

“Rasulullah SAW dalam memberikan tausiayah maupun berperilaku selalu menjaga dan menghormati perasaan orang lain baik yang beragama islam maupun tidak, bukan malah menebar kebencian dan caci maki kepada sesama umat islam, ustad ini jelas sudah keluar dari norma kesantunan yang diajarkan rosulullah” unggkap syaiful.