Dmagz.id (Surabaya) – Kementerian Agama menerbitkan panduan kurikulum darurat pada madrasah semasa pandemi COVID-19 agar menjadi pedoman pembelajaran satuan pendidikan.

Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat COVID-19,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa seperti dilansir Antara.

Dalam siaran persnya, Umar mengatakan panduan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020.

Menurut dia, program itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).

Umar berharap dengan panduan itu pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal.