Dmagz.id – Komisi II bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menggelar rapat membahas soal banyaknya warga yang belum punya e-KTP sebulan jelang pemungutan suara, padahal e-KTP jadi syarat wajib untuk mencoblos.

Berdasar data Kemendagri, masyarakat yang belum perekaman saja tercatat ada 4.231.823 orang, belum termasuk yang sudah rekaman tapi belum punya e-KTP. Atas dasar ini, DPR mendorong Kemendagri untuk mengejar perekaman sebulan ke depan, karena mereka yang mengantongi surat keterangan (suket) –bukan e-KTP– bisa mencoblos asal ada dalam DPT.

Masalah kemudian menyoal pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yaitu mereka yang punya hak pilih tapi belum terdaftar dalam DPT, sedangkan UU Pemilu membolehkan mereka mencoblos cukup dengan e-KTP di TPS sesuai alamat pada e-KTP di satu jam terakhir pencoblosan (12.00-13.00).

Wakil Ketua Komisi II Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria, mempertanyakan nasib pemilih dalam DPK yang belum punya e-KTP. Apakah mereka bisa mencoblos cukup dengan suket seperti pemilih dalam DPT?

“Sebaliknya sudah dapat Suket (Surat Keterangan) dari Dukcapil, tapi belum masuk dalam DPT. Nah ini kan, saya bawa Suket, tapi nama saya belum ada. Ini kan tidak bisa, ini tolong diawasi. Karena ini hak konstitusional orang,” kata Riza di ruang dapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Sebaliknya Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, DPK sebagaimana amanat UU hanya bagi pemilih yang punya e-KTP. UU Pemilu maupun Peraturan KPU tidak mengatur suket untuk DPK.