Dmagz.id – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai wabah pandemik.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, Doni Mardani, memberikan arahan dan strategi kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk menerapkan beberapa poin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Doni Monardo dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta jajaran unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini juga sekaligus untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden RI sebelumnya, yang disampaikan oleh presiden Jokowi pada hari Minggu, (15/03/2020) di Istana Bogor dan juga pada hari ini Senin, (16/03/2020) tentang beberapa hal yang menjadi point penting dan yang harus diperhatikan dalam penanganan Covid-19 lebih lanjut.
Dalam arahan tersebut, Doni menyampaikan bahwa, bagi tiap-tiap daerah diharapkan dapat menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dengan mencakup 4 (empat) aspek yang meliputi diantaranya adalah Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Doni juga meminta seluruh kepala daerah, untuk semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
LK-SURABAYA.