Dmagz.id – Kivlan Zen dicekal polisi saat ingin keluarga negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Membenarkan kabar ini seperti yang disampaikan kepada para wartawan.
“Ya, dicekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5/2019) dikutip dari detiknews.com.
Kivlan Zen, Seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, dengan pangkat terakhir Mayor Jendral mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian, terkait laporan penyebaran berita bohong atau Hoax. Kivlan Zen juga merupakan salah satu Tim BPN Prabowo-Sandi dalam kontestasi pilpres 2019.
Surat panggilan ini diserahkan oleh pihak kepolisian di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Jakarta, gate 22 sebelum Kivlan Zen menaiki pesawat yang menurut beberapa sumber sebelumnya Kivlan Zen akan ke Brunei Darussalam via Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga : Kasus Makar Kivlan Zen Dicekal Ke Luar Negeri
Tapi sampai sejauh ini, belum ada klarifikasi lebih lanjut tentang status hukum purnawirawan TNI ini. Terkait berkas hukumnya, Kivlan Zen dilaporkan karena telah melanggar tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107, tentang tindakan pidana Hoax atau penyebaran berita bohong. Dengan b laporan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
LK-Surabaya.