Dmagz.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengambil tindakan tegas oknum yang melakukan korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan KPK mengancam menindak pelaku korupsi anggaran tersebut dengan tuntutan hukuman mati.

“Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020.

Lebih lanjut Firli menambahakn, ada empat celah korupsi yang perlu diwaspadai dalam penanganan Covid-19. yakni Celah itu saat pengadaan barang dan jasa, sumbangan dari pihak ketiga, realokasi anggaran, dan saat pendistribusian bantuan sosial.
“Program jaring sosial dan pengadaan barang/jasa yang paling berisiko penyimpangan, “tambahnya.