Dmagz.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terkait upaya mengatasi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Rekomendasi KPK itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/04/2020) mengatakan dikeluarkannya surat edaran tersebut oleh KPK agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Usulan pertama adalah kementerian atau lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan dengan tetap merujuk kepada DTKS.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku”, jelas Firli.