Dmagz.id (Surabaya) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya siap mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Surabaya pada 30 Mei 2020.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno di Surabaya, Rabu mengatakan, ini dilakukan setelah adanya keputusan dari Komisi II DPR RI yang menyepakati pelaksanaan pilkada serentak diundur 9 Desember 2020.
“Rangkaian tahapan harus kembali bergulir paling lambat Juli 2020 atau paling cepat awal Juni 2020 atau 6 bulan sebelum coblosan sesuai pelaksana pilkada yang direncanakan pada 9 Desember 2020,” katanya seperti dilansir Antara
Menurut dia, jika Pilkada Surabaya yang digelar 9 Desember 2020, maka jadwal tahapannya meliputi pengaktifan kembali PPK dan PPS pada 30 Mei 2020, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 4 Juli-2 Agustus 2020.
Sedangkan pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada 17 Agustus hingga 8 September 2020.
Soeprayitno juga menambahkan untuk kampanye dilaksanakan pada 11 September hingga 5 Desember 2020 dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
“Kendati dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 14 April lalu menyepakati pelaksanaan pilkada diundur 9 Desember 2020, namun hingga kini KPU Surabaya masih menunggu petunjuk lanjut dari KPU RI yang diturunkan ke KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi, “tambahnya.
Begitu juga mengenai anggaran pemilihan yang sebelumnya dinyatakan dihentikan per akhir April 2020.
Diketahui sebanyak 155 anggota PPK Pilkada Surabaya 2020 yang telah dilantik KPU Surabaya pada 29 Februari 2020 dinonaktifkan sejak 25 Maret 2020 sebagai dampak mewabahnya Covid-19.
Tidak hanya penonaktifan PPK, KPU Surabaya juga menunda pelantikan PPS yang mestinya dijadwalkan pada 22 Mert 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.