Dmagz.id – Setelah merampungkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang meliputi 34 Provinsi dan 130 wilayah luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Akhirnya menetapkan Hasil Pemilihan Umum Pilpres dan Pileg 2019 tingkat nasional, pada selasa (21/5/19), pukul 01.46 WIB.

KPU menetapkan hasil Perolehan suara Pemilu Pilres dan Pileg 2019 melalui surat Keputusan KPU RI Nomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2019.

“Memutuskan, Menetapkan keputusan KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2019” Saat dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Dari hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU, Pasangan Calon Presdien dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ir. Joko Widodo – Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin menang atas rivalnya nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.