Dmagz.id – Sidang dugaan pemberian keterangan palsu pada akte otentik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (10/10/2019). Hadir sebagai terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini. Agenda sidang ini merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya juga digelar dengan beberapa agenda. Sidang kali ini merupakan sidang agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Menurut Masbuhin, SH. Kuasa Hukum terdakwa, ada beberapa fakta-fakta hukum yang janggal terkait perkara kliennya.
Dalam nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam ruang sidang Garuda 1, PN Surabaya pada Kamis kemarin (10/10/2019) dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim penasehat hukum kedua terdakwa menilai ada beberapa kesalahan prosedur dalam kasus hukum kliennya.
Tim penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini mengungkap banyak hal yang berkaitan dengan error in procedure atau banyaknya prosedur yang dilanggar dalam penanganan perkara Henry J Gunawan dan istrinya ini.
“Atas dakwaan tersebut, kami menanggapinya dalam nota keberatan (eksepsi), yang kami susun berdasarkan berkas perkara dari penyidik dan Surat Dakwaan JPU, dimana setelah meneliti seluruh isi berkas perkara atas nama Henry J Gunawan dan isterinya ini, didalam proses penyidikan dan persidangan kasus ini, terdapat fakta-fakta hukum yang janggal”, jelas Masbuhin, SH. saat membacakan nota keberatannya, Kamis (10/10/2019).
Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini berhadapan dengan hukum atas dakwaan permasalahan hutang piutang antara terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan Heng Hok Soei pemilik PT. Graha Nandi Sampoerna.
LK-Surabaya