Dmagz.id – Setelah Kota Cilegon, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami harap rumah perlindungan ini dapat diduplikasi oleh Kawasan Industri lainnya di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi sehingga perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat diwujudkan,” tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Dannes dalam sambutannya.

Vennetia menambahkan bahwa masalah ketenagakerjaan di Indonesia sangatlah kompleks, masih banyak diskriminasi dan kekerasan yang terjadi dengan mayoritas korban adalah pekerja perempuan. Menurut Vennetia, kondisi inilah yang menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar.

“Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Kemen PPPA menginisiasi pembentukan model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Kawasan Industri yang pada 2019 ini telah dibentuk di 5 (lima) kawasan industri yaitu Cakung, Karawang, Bintan, Cilegon, dan Pasuruan. Kami mengapresiasi respon baik dari pimpinan dan jajaran Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang telah bersedia bekerja sama dengan Kemen PPPA untuk mewujudkan perlindungan bagi perempuan yang bekerja di Kawasan industry,” tutur Vennetia.

Di samping itu, Vennetia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Provinsi Jawa Timur, Bupati Pasuruan, dan Dinas PPPAKB Kota Pasuruan yang telah memberikan perhatian lebih kepada pekerja perempuan dengan mewujudkan RP3 ini.