Dmagz.id (Jakarta) – Kementerian Kesehatan menerima usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Jawa Timur yang meliputi 3 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur, diantaranya adalah Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik telah disetujui Menteri Kesehatan hati ini via rilis media Selasa (21/04/2020).
Bahkan, Kemenkes juga telah membuat surat Keputusan Menteri terkait hal tersebut, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020
tertanggal 21 April 2020.
Kasus Covid-19 di 3 Kabupaten/Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” jelas dokter Terawan, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/404/2020).
Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
==
LK-SURABAYA.