Dmagz.id – Meski Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundur jadwal persidangan selama 1 hari, namun tidak pempengaruhi jadwal putusan MK atas perhohonan hasil sengketa Pilpres yang ditetapkan pada 28 juni 2019, hal itu disampaikan Kabag Humas dan Kerjasama dalam Negeri MK Fajar Laksono

“Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

Baca Juga : Berikut Jadwal Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Sengketa Pilpres 2019

Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019. Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019. Oleh karena itu, 14 hari dihitung sejak berkas perkara diregistrasi.