Dmagz.id (Surabaya) – rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan peyebaran Virus Corona (Covid 19), serta meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api, PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru, terhitung pada tanggal 12 April 2020, para penumpang kereta api wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menjelang 12 April 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.