Dmagz.id (Surabaya) – Bandara Juanda mulai hari ini Jumat 24 April menghentikan penerbangan komersial seiring terbitnya Perpres Larangan Mudik Lebaran dan akan ditindaklanjuti dengan Permenhub tentang Angkutan Udara pada Periode Larangan Mudik.

Status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri (Niaga Berjadwal dan Niaga Tidak Berjadwal) pada periode tanggal 24 April – 01 Juni 2020 dengan status Terminate Operation.

Agar dipahami dengan jelas definisi terminate operation bukan berarti bandara ditutup. Bandara tidak ditutup tapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan.

Diketahui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.