Dmagz.id (Surabaya) – Kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring dilarang mengangkut dan membawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, ojek daring hanya untuk angkutan barang.

“Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama,” katanya seperti dilansir Antara

Diketahui, larangan ojek daring membawa penumpang selama PSBB di Surabaya merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di daerah Surabaya Raya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.

Adapun sepeda motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih diizinkan asalkan digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama.