Dmagz.id (Surabaya) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan takbir dan sholat id di Masjid Al Akbar Surabaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Hal itu diklarifikasinya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid 19 yang sudah diatur dan ditentukan persyaratan dan kesiapan masjid terbesar di Jawa Timur tersebut.
Surat imbauan bernomor 551/7809/012/2020 yang berisi tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri sempat beredar melalui media sosial sejak Jumat (15/5/2020). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.
“Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol dan mencegah terjadinya penularan,” bunyi kalimat dalam surat tersebut.
Saat dikonfirmasi Heru pun membenarkan bahwa surat itu resmi dari pihaknya. Ia mengatakan, kebijakan memperbolehkan masjid untuk menggelar ibadah salat berjemaah itu adalah masukan dari sejumlah tokoh agama kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Ini adalah melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapatkan beberapa masukan,” ungkapnya.
Selain masukan, kebijakan itu juga diambil setelah pihaknya memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Meski memperbolehkan masjid menggelar salat berjemaah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti, Heru mengatakan ada beberapa protokol yang harus diterapkan pengelola masjid. Pertama, pengaturan alur masuk masjid. Lalu saf salat yang akan diberi jarak 1-2 meter. Deretan jemaah saat salat pun akan diatur zigzag, agar lebih renggang.
“Contohnya Masjid Al Akbar, jadi mulai masuk sudah dipisah, antrenya diarahkan, setelah itu jaraknya 1-2 meter. Saya sudah diskusi dengan ahli ini nanti akan kita ubah safnya menjadi zigzag,” kata Heru.