Dmagz.id – Pemilihan serentak Kepala Daerah yang akan berlangsung di beberapa kota di Indonesia di 2020 tahun depan, sepertinya akan memunculkan persaingan perebutan kursi yang ketat, dan wajah-wajah baru karena beberapa kepala daerah sudah 2 periode, namun juga ada beberapa fenomena baru, yang saat ini sedang menjadi narasi para politisi, yaitu pencalonan dari luar partai atau perseorangan.
Bahkan di beberapa daerah saat ini, sudah mulai masif beberapa kandidat calon kepala daerah, mulai bergerilya mengumpulkan identitas diri para pemilih, dari daftar pemilih tetap sebagai syarat maju dari calon perseorangan kepala daerah. Hal ini karena dalam peraturan bagi warga negara yang ingin mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, wajib melampirkan surat dukungan dari para pemilik hak suara di daerahnya.
Misalnya, di ujung timur pulau Madura, Kabupaten Sumenep. Setidaknya, hingga saat ini ada beberapa bakal kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mulai muncul, beberapa nama tokoh misalnya seperti, KH Unais Ali Hisyam, mantan anggota DPR-RI. Juga ada nama Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin, yang digadang akan maju melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). serta juga nama KH. Salahuddin A. Warits atau yang akrab disapa Ra Mamak, yang juga ikut dalam penjaringan bakal calon, dan Ny. Hj. Dewi Khalifah, dari Partai Hanura.
Namun yang menarik, ternyata juga ada yang sudah berencana maju sebagai calon perseorangan. Salah satunya misalnya, mas Iyan, atau pengusaha tembakau yang memiliki nama Sufyanto salah asal Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.
Jalur Perseorangan akan ditempuhnya, bukan tanpa alasan. Hal ini, karena beberapa tokoh millenials di Sumenep bahkan beberapa koleganya mendorongnya untuk maju, untuk memajukan perekonomian Senep lebih baik lagi kedepannya. Menurutnya, ini lebih realistis baginya dari pada harus berurusan dengan mekanisme partai yang rumit.
“Tujuannya yang pasti lebih kepada untuk memajukan Sumenep dari sisi perekonomiannya,” ungkapnya kepada beberapa media Minggu, (29/12/2019).
Bahkan, pengusaha yang hanya lulusan SMA ini, dan masih berusia 47 tahun, putra dari salah satu tokoh Pakandangan, H. Jahid dan Alm. Hj. Mufarrohah mengaku berat.
“Saya sadar jika tidak di usung Parpol persyaratannya cukup berat. Tapi jika sudah masyarakat yang bicara, optimis saya bisa memenuhinya,” ungkapnya lagi.
Lebih dari itu, langkahnya saat ini maju dan da kontestasi kandidat calon Bupati, bukan tanpa alasan. Menurutnya, hal ini juga akan menjadi misi pribadinya, bahwa goalnya tak hanya jabatan, tapi juga edukasi politik pada masyarakat yang sampai saat ini, masih banyak yang belum tahu jika kepala daerah boleh maju lewat jalur perseorangan.
“Ini ijtihad Politik saja mas, hitung-hitung sebagai edukasi politik kepada masyarakat bahwa untuk jadi Bupati, bisa lewat jalur perseorangan”, jelasnya kepada media ini Minggu (29/12/2019).
Untuk kabupaten Sumenep sendiri, bagi calon perseorangan dalam pilkada 2020 ini, jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kabupaten Sumenep pada Pilkada mendatang sebanyak 65.458 suara.
Ketua KPU Sumenep A. Warits, S.os menyampaikan, dukungan bagi kandidat calon perseorangan harus mendapat dukungan yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada sebanyak 50 persen dari total 7,5 persen jumlah daftar pemilih tetap Kabupaten Sumenep saat ini.
“Untuk DPT yang jumlahnya 500 sampai 1 juta jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 7,5 persen. Dan dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen dari kecamatan yang ada,” katanya dikutip dari laman resmi KPUD Sumenep.
Beberapa dokumen yang juga wajib dipersiapkan oleh para bakal calon, misalnya Beberapa dokumen diantaranya, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Surat Pernyataan Dukungan, Dan beberapa dokumen lainnya. Dokumen Surat Dukungan juga harus dikelompokkan per kelurahan saat diserahkan ke KPU untuk verifikasi.
LK-SURABAYA.