Dmagz.id – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan dinamis, Tim Hukum Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto (BW), Pada Senin (10/6) mengajukan perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019.

Seperti diberitakan, BW bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan menghadap sekretariat Panitera MK di Jl Merdeka barat serta menyerahkan berkas perbaikan. peyerahan berkas tersebut berlangsung sekitar 20 menit

BW menjelaskan Sesuai dengan peraturan MK nomor 4 tahun 2019, pihaknya menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan, yang diperbaiki bukanlah dokumen tapi permohonannya

Juru bicara MK mengatakan, MK tetap mengacu pada gugatan hasil pilpres yang didaftarkan pada 24 Mei lalu dengan registrasi nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. Sedangkan perbaikan permohonan pada senin, 10 juni hanya dijadikan lampiran yang pertaman.

Baca Juga :
Ini 7 Tuntutan Tim Hukum BPN Ke Mahkamah Konstitusi
BPN Resmi Gugat Ke Mahkamah Konstitusi Dengan 51 Alat Bukti
Berikut Jadwal Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Sengketa Pilpres 2019

 

Berikut poin-poin perbaikan yang akhirnya jadi lampiran:

1. Persoalkan Posisi Ma’ruf Amin di 2 Bank Syariah

Salah satu poin perbaikan yang diajukan yakni mengenai jabatan Ma’ruf Amin di dua bank syariah yang disebut BW sebagai BUMN. Menurut BW, keberadaan nama Ma’ruf melanggar aturan.

“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ,” kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019).

Dalam petitumnya, Tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf dari kontestasi Pilpres 2019. BW menilai status Ma’ruf sebagai dewan pengawas syariah di kedua bank itu bisa membuat paslon 01 didiskualifikasi.

2. Klaim Menang Pilpres 52 Persen

Prabowo-Sandiaga memperbaiki permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 dengan mengklaim menang 52 persen. Mereka mengklaim meraih 68.650.239 suara sementara Jokowi-Ma’ruf meraih 63.573.169 suara.

“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen,” demikian bunyi lampiran dalam gugatan tersebut sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (11/6/2019).

Versi Prabowo berbeda dengan keputusan KPU bahwa jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.

3. Masih Bertabur Link Berita

Prabowo-Sandiaga memperbaiki gugatan hasil pilpres dari 37 halaman menjadi 146 halaman. Untuk meyakinkan 9 hakim konstitusi, gugatan Prabowo-Sandiaga masih bertabur link berita hingga YouTube.