Dmagz.id – Merespon permintaan BPN Prabowo-Sanndi yang mau menghadirkan 30 saksi pada lanjutan persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin melalui Wakil Ketua TKN, Arsul Sani melihat permintaan tersebut sangat menabrak Peraturan MK yang sudah ada.
mengobrak abrik semua ketentuan beracara, kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, (maka) bukan hanya pikiran sesaat,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/3019).
Dia turut menjelaskan mengenai Peraturan MK nomor 4 tahun 2018 secara jelas dinyatakan bahwa jumlah saksi yang diperbolehkan adalah sebanyak 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Dia pun menyindir jika kubu Prabowo-Sandi tak paham mengenai hal tersebut.
“Kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya tidak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?,” katanya Arsul.
Terkait dengan permintaan tim hukum Prabowo-Sandi yang khwatir dengan saksi yang akan dihadirkan, politkus PPP ini menduga hal itu sengaja dibuat untuk menggiring narasi.