Dmagz.id – Sugi Nur Rahardja atau biasa dipanggil Gus Nur diputuskan bersalah oleh Majelis hakim PN Surabaya, dan harus menerima hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut diambil dalam sidang yang berlangsung hari ini. Sidang pembacaan putusan terhadap Gus Nur sempat tertunda sepekan lalu, karena majelis hakim belum siap dengan putusan. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi dinyatakan Sugi Nur Rahardja terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU.

“Terdakwa terbukti melakukan kesalahan dengan menyebarkan ujaran kebencian, dan karenanya di jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara”, ujar Slamet Riyadi saat membacakan amar putusan.