Dmagz.id – Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Andi Arief rencananya akan dipolisikan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma’ruf Amin berkaitan dengan cuitannya yang menyebut Sekretaris Hasto Kristiyanto TKN Jokowi Ma’ruf, sebagai faksi setan.
“Prosesnya di Mas Hasto. Kita akan mempertimbangkan terhadap cuitan-cuitan tersebut, apakah memang perlu kami laporkan atau tidak, nanti tergantung kepada cuitan yang disampaikan oleh Andi Arief kepada orang-orang yang dia tuju,” ungkap Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Irfan Pulungan, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (09/01/2019). Dikutip dari Detiknews.com
Cuitan Andi Arief soal faksi setan di-posting di akun Twitternya pada Senin (07/01/2019). Andi menyebut ada faksi setan di rezim Jokowi dan menyebut nama Hasto, yang juga merupakan Sekjen PDIP.
Cuitan Wasekjen Partai Demokrat bukan kali ini saja. Sebelumnya Andi Arief juga sempat membuat gaduh publik dengan cuitannya di Twitter saat proses pemilihan cawapres Prabowo yang memilih Sandiaga Uno. Menurut Andi Arief pemilihan Sandiaga Uno sebagai Cawapres dengan menyogok dua partai pendukung Prabowo yaitu PKS dan PAN yang masing-masing menurutnya menerima uang masing-masing senilai 500jt. Bahkan Andi Arief juga menyebut Prabowo sebagai Jendral Kardus.
Sedang yang terbaru adalah yang konon ada surat suara 7 kontainer tercoblos untuk capres pasangan nomer urut 01 yaitu Jokowi – Ma’ruf Amin.
Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma’ruf sudah melaporkan Andi Arief ke Bareskrim terkait kasus hoax surat suara tercoblos ini. Hal ini berdasarkan cuitan Andi Arief yang mem-posting pesan suara yang ternyata adalah hoax, yaitu terkait soal informasi surat suara yang tercoblos untuk Jokowi. Andi Arief meminta KPU memeriksa kebenaran soal tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Terkait hal Ini, Wakil Direktur Penggalangan dan Jaringan TKN Jokowi Ma’ruf Dr. Syaiful Ma’arif, SU.MH.CN juga ikut angkat suara.
Salah satu pengacara Surabaya ini yang berkantor di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat,
menyatakan bahwa ada baiknya laporan itu dilanjutkan. Karena sudah menyangkut nama baik orang lain dalam hal ini adalah Hasto Kristiyanto yang juga merupakan Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Apalagi menurutnya Andi Arief sangat konsisten membangun narasi hoax yang selama ini sudah sangat membahayakan dalam berbangsa dan bernegara.
Menurut Syaiful Ma’arif tentang berita hoax, ada beberapa pasal yang bisa menjadi rujukan, yaitu Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta
Pasal 28 ayat 2.
LK-Surabaya