Dmagz.id (Surabaya) – Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim, mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah siap. Perbup tersebut terdiri atas 9 bab dan 34 pasal.
“Poin-poin yang ada di Pergub Jatim kami sesuaikan dengan yang ada di Kabupaten Gresik. Rencananya di tandatangani pak Bupati Jumat hari ini (24/04/2020),” katanya.
Qosim pun menuturkan, Gresik akan memberlakukan PSBB sebagian yang dimulai pada 28 April 2020. Dari 18 kecamatan, ada 8 kecamatan yang diberlakukan PSBB yang masuk dalam kategori zona merah.
Diketahui rancangan peraturan Bupati menjelang PSBB ini diantaranya memuat tentang kegiatan berkumpul akan lebih ketat diawasi dan langsung dibubarkan.