Dmagz.id (Surabaya) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik tahap dua berlaku mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020 mendatang.

Butuh kerjasama antar berbagai kepala daerah yang melaksanakan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya menilai sinergitas antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, merupakan kunci sukses pelaksanaan PSBB kali kedua ini.

“Walikota Surabaya harus lebih mengintensifkan koordinasinya dengan Gubernur Jatim agar pelaksanaan PSBB Jilid II kali ini bisa berlangsung dengan sukses,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Selasa seperti dilansir Antara.

Menurut dia, selama ini ada kesan kurangnya koordinasi di antara kedua kepala daerah tersebut, sehingga kadang terjadi silang pendapat terkait penanganan COVID-19 di Surabaya.

Ia mencontohkan seperti halnya Gubernur Jatim menyebut bahwa Pabrik Rokok Sampoerna merupakan klaster baru penularan COVID-19, sementara Wali Kota Surabaya menyebut Sampoerna bukan klaster baru, melainkan klaster lama.

“Suka dan tidak suka, gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat yang mendapat pendelegasian wewenang untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jatim, khususnya Surabaya,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap adanya perbedaan pandangan di masa lalu di antara kedua belah pihak sebaiknya dihilangkan karena saat ini menghadapi pandemik COVID-19.