DMagz.id – Pembacaan berkas Hasil Putusan sidang sengketa pilpres 2019 oleh Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian. Dalam salah satu poin pendapatnya, MK mengesampingkan dalil tim Prabowo yang menyebut Jokowi melakukan pelanggaran asas Pemilu karena meminta pendukung mengenakan baju putih.

“Bahwa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran Pemilu secara TSM atas asas pemilu yang bebas dan rahasia yang dilakukan pendukung paslon nomer 01, yang mengajak pendukungnya untuk datang ke TPS menggunakan baju putih,” demikian hakim MK Arief Hidayat membacakan pokok dalil terkait, di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Arief lantas membacakan tanggapan KPU selaku termohon yang menyampaikan bahwa dalil tim Prabowo tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara. Di sisi lain, tim Jokowi selaku pihak terkait, lanjut Arief, menyampaikan, selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden dan pemungutan suara berjalan lancar.