Dmagz.id – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Munaslub ini, dihadiri oleh 43 DPC seluruh Indonesia, pada Rabu kemarin (18/12/2019) di Grand Sahid Hotel Jakarta.
Salah satu keputusan yang dihasilkan dari Munaslub ini adalah, mengeksekusi amanat Munas sebelumnya yang berlangsung di Pontianak, pada bulan April 2010 lalu. Dimana hasil dari Munas tersebut adalah Anggaran Dasar (AD) dirubah dalam hal pemilihan ketua yaitu secara langsung.
Ada sekitar 20 ribu Advokat di seluruh Indonesia akan terlibat aktif dalam memilih ketua umum Peradi selanjutnya, yang rencananya akan dilaksanakan pada 2020 tahun depan.
Menurut Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang, Pemilihan Ketua Umum secara langsung ini, nantinya akan meminimalisir polemik dan permasalahan atas monopoli masalah oleh beberapa kelompok tertentu.
“Dengan terlaksana pemilihan langsung ketua umum maka polemik permasalahan yang timbul di setiap Munas Peradi dikuasai oleh sekelompok tertentu tidak akan terjadi lagi,” kata Juniver kepada wartawan.
Baca juga : https://dmagz.id/umum/ketua-pengadilan-tinggi-lantik-97-advokat-baru-di-malang
Wasekjen Peradi, Dr. Syaiful Ma’arif, SH.,MH., juga menyampaikan bahwa hasil Munaslub ini merupakan langkah yang sangat progresif dari Peradi. Pemilihan Ketua umum secara langsung, menurutnya adalah wujud berkeadilan bagi para advokat dalam memilih ketua umumnya.
“Hasil Munaslub ini, merupakan lanjutan dari Munas I di Pontianak yang telah disepakati bahwa, pemilihan ketua umum, akan dilakukan secara terbuka dengan sistem pemilihan tertutup dengan hak suara One Person One Vote, namun faktanya yang terjadi, hasil Munas I tersebut belum dijalankan sama sekali oleh Pengurus DPN Sebelumnya”, Jelas Alumnus Universitas Airlangga Surabaya ini.
Baca juga : https://dmagz.id/umum/sosialisasi-e-litigasi-di-surabaya-momentum-bersatunya-advokat-di-jawa-timur
Lebih lanjut menurut Doktor lulusan UNAIR Surabaya ini, bahkan saat Munas di Makassar sebelumnya juga, hal ini masih belum dilaksanakan. Yaitu hasil kesepakatan dari Munas I Pontianak.
“Dalam Munas di Makassar, masih sama sekali tidak menjalankan amanat Munas I Pontianak, untuk memberikan hak suara kepada anggota Peradi. Tapi, justru tetap mengacu kepada Pasal 32 ayat 3 huruf a, huruf b, hutuf c dan huruf d yang pada prinsipnya diberikan kepada utusan cabang dengan ketentuan setiap 30 anggota PERADI memperoleh satu (1) suara dengan ketentuan maksimal 25 (dua puluh lima) suara dengan kelebihan suara ditambah 1 suara”, ungkapnya lagi.
Baca juga : https://dmagz.id/umum/menuju-500-kampus-terbaik-dunia-tokoh-alumni-unair-surabaya-audiensi-dengan-rektor
Beberapa Anggota Peradi berfoto bersama diantaranya, Wasekjen Peradi Dr. Syaiful Ma’arif, SH.,MH., (Berkopyah), sebelah kanannya Ketua Umum Peradi, Dr. Juniver Girsang, SH.,MH.,
Bahkan salah satu advokat ternama asal Surabaya ini juga menyampaikan bahwa, hal ini memang menjadi tujuan utama dari Peradi, yakni sebuah langkah reformasi sekaligus rekonsilasi yang positif kedepannya.
“Dengan telah dirubahnya pasal 32 Anggaran Dasar PERADI, maka tidak ada lagi permainan suara dan hak anggota PERADI. Semua yang hadir dalam Munas PERADI, maka dia punya hak bicara dan hak suara. Inilah demokrasi yang akan dibangun secara utuh dalam PERADI yang memiliki nilai mulia jabatan Officium Nobile. Jabatan advokat adalah jabatan yang mulia, yang harus dijaga dan ditata dengan baik dan sempurna”, ungkap Syaiful Ma’arif yang menyelesaikan seluruh program kuliah dari sarjana hingga Doktoral di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
LK-SURABAYA.