Dmagz.id (Surabaya) – Pemerintah Provinsi akhirnya memcabut surat edaran Pemprov Jatim soal salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya dicabut. Pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan.
Setelah kami menuliskan surat khusus, sekali lagi khusus untuk Masjid Al Akbar terkait salat Id. Melalui pertimbangan, siang tadi kami rapat bersama Biro Kessos, Biro Hukum Pemprov Jatim, Pengelola Masjid Al Akbar, maka dengan hasil rapat tadi, kami mencabut surat edaran salat Id di Masjid Al Akbar,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (18/05/2020).
Dengan dicabutnya surat itu, maka pelaksanaan kegiatan Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dibatalkan.