Dmagz.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 (PHPU) di Mahakamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembacaan Putusan hari ini, Kamis (27/6 /19), setelah memulai persidangan sejak 14 juni 2019 lalu.

Ketua MK Anwar Usman memimpin langsung dan kedelapan Hakim lainnya secara bergantian membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Selasa (11/6/2019).

Mahkamah Konstitusi Saluran Konstitusional

Dr. Syaiful Ma’arif, SH. CN MH bersama Gus Syauqi Ma’ruf. Putra Kyai Makruf Amin dan Bambang Gembos, saat acara deklarasi perguruan tinggi di Jawa Timur

Secara Hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah saluran konstitusional yang disediakan untuk penyelesaian sengketa pilpres.

Karena itu dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak hasil putusan MK.

Apa pun jenis putusan MK, Putusan MK tersebut berlaku mengikat bagi siapapun baik kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum.

Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obidience by law).

Asas “erga omnes”

Berdasar asas “erga omnes” itulah Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding.

Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap. Apa artinya?