Dmagz.id (Surabaya) – Pemerintah Kota Surabaya siap memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 pada 28 April hingga 11 Mei 2020.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pada saat jam malam diberlakukan, semua aktivitas warga berhenti, kecuali keadaan darurat seperti warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan.

“Rencana ada jam malam. Ini banyak usulan dari berbagai pihak. Saat ini masih digodok untuk mekanismenya,” ungkapnya.

Eddy juga menambahkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat edaran kepada RT/RW se-Kota Surabaya agar menghidupkan kembali  siskamling di tiap-tiap kampung.

“Jika tiap kampung disiplin, maka wabah virus corona ini cepat selesai. Kami tinggal memantau di kantor,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya ini.